KTS PENERJEMAH memberikan kemudahan dalam order jasa penerjemahan dokumen dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris atau dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia melalui online shop BUKALAPAK. Baik untuk dokumen legal (tersumpah) maupun dokumen biasa.
Harap Diperhatikan:
Sebelum melakukan pemesanan/order terjemahan di Tokopedia, mohon bisa menghubungi kami dahulu melalui *Fitur Pesan*, untuk memastikan terlebih dahulu dokumen apa yang akan diterjemahkan. Selanjutnya kami akan estimasikan lama pengerjaan dan jumlah halaman hasil terjemahan. Order via online shop tokopedia bisa melalui tautan berikut. Klik Disini
*Transaksi di Tokopedia dilakukan setelah draft/softcopy hasil terjemahan kami kirim*
Pengiriman dokumen yang akan diterjemahkan dapat dikirim ke alamat email: ktspenerjemah@gmail.com atau nomor WA: 081290859532.
Hasil terjemahan dihitung per halaman hasil, dengan format hasil terjemahan Kertas A4, Margin Normal, Huruf Courier New 12, Spasi 2. Hasil terjemahan akan kami kirimkan berupa hardcopy.
Jaminan Kualitas:
Kami menjamin kualitas hasil terjemahan. Jika ditemukan ketidak sesuaian terjemahan atau istilah maka revisi bisa dilakukan tanpa tambahan biaya sampai hasil terjemahan benar-benar sesuai dengan hasil yang diinginkan.
Jaminan Kerahasiaan Dokumen:
Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan semua dokumen dari klien, kami tidak akan menyebarluaskan dan memberikan dokumen kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pemilik dokumen.
Tentang Kami:
KTS PENERJEMAH adalah Kantor jasa penerjemah resmi dan tersumpah bahasa asing di Indonesia. Kami hadir melayani jasa penerjemah tersumpah dan regular, dan jasa legalisasi dokumen. Didukung dengan penerjemah professional dan staf yang handal telah menjadikan agensi kami sebagai agensi penerjemah professional yang siap melayani anda sebagai klien perorangan, instansi dan perusahaan dalam skala nasional maupun internasional.
Layanan Kami:
Penerjemah Tersumpah Indonesia <> English:
Pribadi: Ijazah, Transkrip, KTP, KK, Akta Lahir, Akta Pernikahan, SIM, NPWP, SKCK, Surat Keterangan dll.
Perusahaan: Perjanjian Distributor, Akta Notaris, SIUP, TDP, SPT dll
Legalisasi Dokumen:
Legalisasi Notaris, Legalisasi Kemenkumhan dan Kemenlu.